Syekh Khalid Al-Musyaiqih, menantu Syekh Ibnu Utsaimin, mengatakan, “Ngobrol tentang urusan dunia di masjid, melalui HP atau pun yang lain, terbagi menjadi dua macam.
Pertama, membicarakan urusan dunia tanpa mengadakan transaksi, semisal membicarakan masalah pertanian, perindustrian, perdagangan. Perbuatan semisal ini dinilai makruh oleh para ulama, dengan alasan: masjid tidaklah dibangun untuk tujuan tersebut.
Kedua, mengadakan transaksi muawadhat, semisal jual beli, sewa-menyewa, atau pun transaksi lain, yang tujuannya adalah bisnis dan mencari keuntungan. Transaksi semisal ini tidaklah boleh diadakan di masjid sebagaimana dalam Mazhab Imam Ahmad, dan transaksi yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah. Dasarnya adalah hadits Nabi,
إذا رأيتم من يبتاع في المسجد فقولوا له : لا أربح الله تجارتك
“Jika kalian menjumpai ada orang yang mengadakan transaksi jual beli di masjid maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaan yang Anda lakukan.’” (H.R. Tirmidzi, no. 1321 dari Abu Hurairah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Ditambah sabda Nabi mengenai tindakan mengumumkan barang yang hilang di masjid atau pun perbuatan yang serupa,
لم تُبنَ لهذا
“Masjid tidaklah dibangun untuk ini.” (H.R. Muslim, no. 1288 dari Abu Hurairah)
Adapun transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis dan mencari keuntungan, namun semata-mata berbuat baik, semisal bersedekah, wakaf, wasiat, membayar utang, atau pun akad nikah, hukumnya adalah boleh dan tidaklah mengapa dilakukan di masjid. (Sumber:
http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_remository&func=counter&filecatid=468)
Berdasarkan uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa mengadakan seminar dan pelatihan bisnis atau pun kegiatan semisal adalah perbuatan yang hukumnya makruh. Marilah kita semisal mungkin untuk menghindarinya selama masih ada tempat selain masjid.
Artikel www.PengusahaMuslim.com